Thursday, January 23, 2014

MAKALAH FIQH MAHKUM FIH dan MAHKUM ALAIH

MAKALAH FIQIH


BAB I
PENDAHULUAN
            Dalam kehidupan sehari hari kita tidak bisa hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah diatur oleh Allah.Dia-lah sang pembuat hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf, baik yang berkait dengan hukum taklifi (seperti:wajib,sunnah,haram,makruh,mubah,maupun yang terkait) dengan hukum wad’I (seperti:sebab,syarat,halangan,sah,batal,fazid,azimah dan rukhsoh).untuk menyebut istilah hukum atau objek hukum dalam ushul fiqih disebut mahkum fih,karena didalam peristiwa itu ada hukum seperti hukum wajib dan hukum haram.atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’ itu adalah mahkum fih,sedangkan seseorang yang di kenai khitob itulah yang disebut mahkum alaih (mukallaf) berikut penjelasan masing-masing
BAB II
PEMBAHASAN
1.     MAHKUM FIH
A. Pengertian Mahkum fih
Menurut Usuliyyin,yang dimaksud dengan Mahkum fih adalah obyek hukum,yaitu perbuatan seorang mukalllaf yang terkait dengan perintah syari’(Alloh dan Rosul-Nya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan; tuntutan memilih suatu pekerjaan.
Menurut buku ususl fiqh karangan Drs. H. A. Syafi’i Karim. 1995. Pustaka Setia : Mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang menjadi objek hukum syara’. Umpamanya menunaikan janji menulis utang piutang, membunuh dan lain-lain.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang di maksud dengan mahkum fih adalah perubahan mukallaf yang berkaitan (dibebani) dengan hukum syar’i. Maka ijab yang diperoleh dari firman Allah dalam surat Al-Maidah [1]:
Yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu
hukumnya wajib.[1]
Para ulama pun sepakat bahwa seluruh perintah syar’i itu ada objeknya yaitu perbuatan mukallaf. Dan terhadap perbuatan mukallaf tersebut ditetapkannya suatu hukum:
Contoh:
1.Firman Alloh dalam surat al baqoroh:43
و اقيمو االصلاة)  البقرة (
Artinya:”Dirikanlah Sholat
Ayat ini menunjukkan perbuatan seorang mukallaf,yakni tuntutan mengerjakan sholat,atau kewajiban mendirikan sholat.
2.  Firman Alloh dalam surat al an’am:151
ولاتقتلواالنفس االتي حر م االله الا باالحق) الانعا م (
Artinya:”Jangan kamu membunuh jiwa yang telah di haramkan oleh Alloh melainkan dengan sesuatu (sebab)yang benar”
Dalam ayat ini terkandung suatu larangan yang terkait dengan perbuatan mukallaf,yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak itu hukumnya haram.
3.  Firman Alloh dalam surat Al-maidah:5-6
اذاقمتم الى الصلاة فا غسلوا وجو هكو و ايد يكم الى المرا فق الما ئد ه 5-6
Artinya:”Apabila kamu hendak melakukan sholat,maka basuhlah mukamu dan tangan mu sampai siku siku”
Dari Ayat diatas dapat diketahui bahwa wudlu merupakan salah satu perbuatan orang mukallaf,yaitu salah satu syarat sahnya sholat.
Dengan beberapa contoh diatas,dapat diketahui bahwa objek hukum itu adalah perbuatan mukallaf.
B.   Syarat –Syarat Mahkum Fih
 a.             Mukallaf harus mengetahui perbuatan yang akan di lakukan.sehingga tujuan dapat tangkap dengan jelas dan dapat dilaksanakan.Maka seorang mukallaf tidak tidak terkena tuntutan untukk melaksanakan sebelum dia tau persis.
Contoh:
Dalam Al qur’an perintah Sholat yaitu dalam ayat “Dirikan Sholat” perintah tersebut masih global,Maka Rosululloh menjelaskannya sekaligus memberi contoh sabagaimana sabdanya”sholatlah sebagaimana aku sholat”begitu pula perintah perintah syara’ yang lain seperti zakat,puasa dan sebagainya.tuntutan untuk melaksanakannya di anggap tidak sah sebelum di ketahui syarat,rukun,waktu dan sebagainya.
b.  Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. seseorang harus mengetahui  bahwa tuntutan itu dari Alloh SWT.Sehingga ia melaksanakan berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan perintah  Alloh semata.berarti tidak ada keharusan untuk mengerjakan suatu perbuatan sebelum adanya suatu peraturan yang jelas.hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan sesuai tuntutan syara’.
c.  Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan,berkait dengan hal ini terdapat dengan beberapa syatat yaitu:
1. tidak syah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau di tinggalkan.
2. tidak syah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang di taklifkan untuk dan atas    nama orang lain.
3. tidak sah suatu tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan fitrah manusia.
4. tercapaianya syarat taklif tersebut, seperti iman dalam masalah ibadah,suci dalam masalah sholat.
Menurut  Buku H. Mudzier Suparta, Ma dan Drs. Djedjen Zainuddin yang berjudul pendidikan agama islam FIQH yaitu tentang tuntunan syara’ terhadap perbuatan mukallaf menjadi syah apabila memenuhi tiga syarat, yaitu :
a.       Perbuatan itu sungguh-sungguh diketahui oleh mukallaf sehingga ia dapat menunaikan tuntunan itu sesuai dengan yang diperintahkan.
b.      Harus diketahui bahwa tuntunan itu keluar dari orang yang mempunyai wewenang menuntut atau dari orang yang harus diikuti hukum-hukumnya oleh mukallaf.
c.       Perbuatan yang dituntut itu adalah perbuatan yang mungkin dilakukan atau ada potensi bagi mukallaf untuk mengerjakan atau menolaknya.
C .    Al masyaqqoh
Perlu diketahui bahwa salah satu syarat tuntutan harus bisa dilakukan, tidak terlepas dari itu dalam melaksanakannya pasti ada suatu kesulitan. untuk itu akan kami jelaskan yang dimaksud adalah masyaqqoh (halangan)  serta pembagiannya
Masyaqqoh itu ada dua macam yaitu:
1.        Masyaqqoh mu’tadah
Yaitu kesulitan yang mampu diatasi oleh manusia tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya kesulitan seperti ini tidak bisa di jadikan alasan untuk tidak mengerjakan taklif,karena setiap perbuatan itu tidak mungkin terlepas dari kesulitan.contohnya:Diwajibkannya adanya sholat ini buakan bermaksud agar badan capek atau bagaimana,akan tetapi untuk melatih dirinya diantaranya bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar
2    Masyaqqoh goiru mu’tadah
Yaitu suatu kesulitan/kesusahan yang diluar kekuasaan manusia dalam mengatasinya dan akan merusak jiwanya bila di paksakan.Alloh tidak tidak menuntut manusia untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan kesusahan.seperti puasa yang terus menerus sehingga mewajibkan selalu bangun malam untuk sahur.
ير يد الله بكم اليسر و لا ير يد بكم العسر البقره
Artinya:Alloh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu(al baqoroh 185)
D.    Macam macam mahkum Fih
Dilihat dari segi yang terdapat dalam perbuatan itu maka mahkum fih di bagi menjadi empat macam:
1.        Semata mata hak Alloh,yaitu sesuatu yang menyangkut kepentingan dan
kemaslahatan.dalam hak ini seseorang tidak di benarkan melakukan pelecehan dan melakukan suatu tindakan yang mengganggu hak ini.hak ini semata mata hak Alloh.dalam hal ini ada delapan macam:
 a. ibadah mahdhoh (murni) seperti iman dan rukun iman yang lima
 b. ibadah yang di dalamnya mengandung makna pemberian dan santunan,seperti:zakat  fitrah,karena si syaratkan niat dalam zakat fitrah
 c. bantuan/santunan yang mengandung ma’na ibadah seperti: zakat yang dikeluarkan dari bumi
d. biaya/santunan yang mengandung makna hukuman,seperti: khoroj (pajak bumi) yang di        anggap sebagai hukuman bagi orang yang tidak ikut jihad.
e. hukuman secara sempurna dalam berbagai tindak pidana sperti hukuman orang yang berbuat zina
f. hukuman yang tidak sempurna seperti seseorang tidak diberi hak waris,karena            membunuh pemilik harta tersebut.
g. hukuman yang mengandung makna ibadah seperti:kafarat orang yang melakukan      senggama disiang hari pada bulan ramadhan
 h. hak-hak yang harus di bayarkan,seperti: kewajiban mengeluarkan seperlima harta         tependam dan harta rampasan.
1.    Hak hamba yang berkait dengan kepentingan pribadi seseorang seperti ganti rugi harta
     seseorang yang di rusak.
2.    Kompromi antara hak Alloh dengan hak hamba,tetapi  hak alloh didalamnya lebih
    dominan,seperti hukuman untuk tindak pidana.
3.    Kompromi antara hak Alloh dan hak hamba,tetapi hak hamba lebih dominan,seperti masalah qishos.
2.    MAHKUM ‘ALAIH
A.   Pengertian mahkum alaih
Menurut ushuliyyin yang di maksud mahkum alaih secara bahasa adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitob Alloh SWT yaitu yang di sebut mukallaf.dalam arti bahasa yaitu yang di bebani hukum,sedangkan dalam istilah ushul fiqih mukallaf sering di sebut subjek hukum.
B.   Dasar Taklif
Orang yang dikenai taklif adalah mereka yang sudah di anggap mampu untuk mengerjakan tindakan hukum atau dalam kata lain seseorang bisa di bebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif. Maka orang yang belum  berakal di anggap tidak bisa memahapi taklif dari syari’(Allod dan Rosulnya) sebagai sabda nabi:
ر فع القلم عن ثلا ث عن النا ئم حتى يستيقظ و عن الصبي حتى يحتلم و عن المجنون حتى يفق(رواه البخا رى والتر مذى والنسا ئى وابن ما جه والدارقطنى عن عا ئثه وابى طا لب)
Artinya:Di anggat pembebanan hukum dari 3(jenis orang) orang tidur sampai ia bangun,anak kecil sampai baligh,dan orang gila sampai sembuh.(HR.Bukhori.Tirmdzi,nasai.ibnu majah dan darut Quthni dari Aisyah dan Aly ibnu Abi Thalib)
C.   Syarat syarat taklif
Syarat taklif ada 2 yaitu:
1.    orang itu telah mampu memahami khitob syar’i(tuntutan syara’) yang terkandung dalam Al qur’an dan sunnah baik langsung maupun melalui orang lain.Kemampuan untuk memahami taklif ini melalui akal manusia,akan tetapi akan adalah sesuatu yang abstrak dan sulit di ukur ,indikasi yang kongkrit dalam menentukan seseorang berakal atau belun.indikasi ini kongkrit itu adalah balighnya seseorang yaitu dengan di tandai dengan keluarnya haid pertama kali bagi wanita dan keluarnya mani bagi pria melalui mimpi yang pertama kali atau sempurnanya umur lima belas tahun.
2.   Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum,atau dalam ushul fiqh di sebut Ahliyyah.maka seseorang yang belum mampu bertindak hukum atau belum balighnya seseorang tidak dikenakan tuntutan syara’.begitu pula orang gila,karena kecakapan bertindak hukumnya hilang.
Tidak sah nya taklif sekiranya
1.      Gila
Gila adalah hilang akal, rosak atau kecacatan akal. Ini menghalang dari segala percakapan atau perbuatan yang melalui akal, melainkan jarang-jarang ianya berlaku. Gila atau hilang akal ini, terbagi kepada dua bagian; gila disebabkan asal atau azali,dan gila karena yang mendatang.(Abdul Karim Zaidan 2006:79)
2.      Dungu (atah)
Dungu atau atah, ialah gangguan akal, hilang keupayaan, menilai dan menimbang sesuatu atau dalam memahami sesuatu. Dungu atau atah, mempunyai dua bagian. Bahagian pertama menyatakan bahwa orang yang dungu atau atah langsung tidak di nilai atau di timbang karena, hukumnya sama dengan orang gila, hanya hilang ahliyyah al-ada’ tetapi ahliyyah al-wujub masih ada karena masih bernyawa.(Nasrun Haroen 1996:312-313)
3.      Nyanyuk
Nyanyuk adalah disebabkan gangguan pada akal seketika, yang menyebabkan terlupa (tidak ingat). Nyanyuk adalah halangan yang mendatang, bukan yang asal keadaan ini yang menyebabkan seseorang itu tidak ingat dan lupa. Ahliyyat al-wujud masih ada dan ahliyyat al-ada’ juga ada karena keupayaannya kekal dan akal nya juga sempurna, Cuma ia berlaku seketika. (Abdul Karim Zaidan 2006:81-82).
4.      Tidur dan pengsan
Tidur dan pengsan ini, menafikan ahliyyat al-ada’ tetapi ahliyyat al-wujud masih kekal, karena percakapannya tidak berdasarkan akal dan tidak membuat pertimbangan, jika dalam keadaan ini, percakapan dan perbuatan tidak dikira walaupun dari segi fizikal. (Abdul Karim Zaidan 2006:82).
5.      Marad al-maut
Marad al-maut ialah sakit yang tiada harapan untuk sembuh dan berkesudahan mati. Dalam keadaan ini ahliyyatnya sempurna, sama ada ahliyyat al-wujud atau ahliyyat al-ada’. Tetapi tindakannya disekat. Warisnya perlu menguruskan hartanya. Serta mengawal segala tindakannya, serta menjaga hartanya sebagai amanah.(ibid : 83)
6.      Mati
Mati adalah hilangnya nyawa seseorang manusia dari jasadnya, hilang ahliyyat al-ada’. Ahliyyat al-ada’ adalah berdasarkan ikhtiar atau usaha dan memerlukan tenaga. Maka orang yang mati tidak ada lagi kekuatan atau tenaga padanya.(ibid : 85)
BAB III
KESIMPULAN
Semua perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara` dinamakan dengan Mahkum Fiih. Akan tetapi ada beberapa syarat tertentu agar perbuatannya dapat dijadikan objek hukum. Dalam mengerjakan tuntutan tersebut tentu mukallaf mengalami kesulitan-kesulitan (masyaqqah).Ada yang mampu diatasi manusia seperti : sholat, puasa dan haji. Meskipun pekerjaan ini terasa berat, tapi masih bisa dilakukan oleh mukallaf.Ada kesulitan yang tidak wajar yang munusia tidak sanggup melakukannya seperti puasa terus menerus dan mewajibkan untuk bangun malam, atau suatu pekerjaan sangat berat seperti perang fi- sabilillah, karena hal ini memerlukan pengorbanan jiwa, harta dan sebagainya.Mukallaf yang telah mampu  mengetahui khitob syar’i(tuntutan syara’) maka sudah di kenakan taklif. Semoga bermanfaat. wallohu a’lam bissowab.
                                                
DAFTAR  PUSTAKA
Alqur’an
Koto, Alaiddin. 2009. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, PT RajaGrafindo, Jakarta
Suparta, Mudzier, Djedjen Zanuddin, 1954. Pendidikan Agama Islam Fiqh
Saebani Ahmad, Januri. 2009. Fiqh dan Ushul Fiqh.
Karim Syafi’i. 1995. Pustaka  Setia.

No comments:

Post a Comment